Kesalahan kesalahan dalam berihram dalam amalan amalan haji atau Umroh
1. Sebagian
Jemaah haji yang datang melalui udara menunda berihram sampai mereka berihram
sampai mereka tiba di bandara Jeddah, kemudian mereka berihram disana atau di
Jeddah, kemudian mereka berihram disana atau ditempat yang lebih dekat kearah
makkah, dengan demikian mereka telah melampaui miqat yang mereka lalui dimana
seharusnya mereka berihram
Rasulullah SAW
telah bersabda dalam hal miqat :
Miqat miqat itu bagi orang yang datang dari arahnya dan juga bagi yang telah melewatinya yang bukan penduduknya
Jadi barang
siapa yang dilalui salah satu miqat, baik itu melalui darat maupun udara,
sedangkan dia itu hendak menunaikan ibadah haji
atau umroh maka dia harus
mengambil ihram setelah melewatinya, maka ia berdosa dan telah
meninggalkan salah satu kewajiban haji
yang menyebabkan dia harus membayar dam.
Jadi perlu
diketahui bahwa kota Jeddah bukan miqat,
kecuali bagi penduduknya atau yang baru berniat haji atau umroh dari kota
tersebut
2. Diantara
para Jemaah haji ketika berihram mereka mengambil gambar atau foto mereka yang
kemudian mereka simpan sebagai kenang kenangan dan juga mereka perlihatkan
photo- photo tersebut kepada kawan kawan dan kenalan kenalan mereka. Hal ini merupakan kesalahan jika kita tinjau
dari 2 sudut di bawah ini
a.
Mengambil gambar itu sendiri ditinjau dari sudut
agama hukumnya adalah haram dan merupakan suatu dosa yang besar, karena kita mendapatkan
di beberapa hadist pengharaman serta peringatan yang sangat keras tentang hal
tersebut
Orang yang
menunaikan ibadah haji berada dalam keadaan ibadah, jadi sudah selayaknya ia
tidak memulai ibadahnya ini dengan hal hal yang termasuk dosa besar
b. Perbuatan ini bias dikategorikan sebagai
pebiatan riya, karena yang sedang menunaikan haji apabila berkeinginan agar
orang lain tahu atau melihatnya berada dalam keadaan ihram, maka hal tersebut
merupakan perbuatan riya, dan riya ini membuat amalan kita tidak diterima allah
SWT, dan hal tersebut termasuk perbuatan syirik kecil, serta meupakan salah
satu sifat orang orang yang munafik.
3. Sebagian
Jemaah haji beranggapan bahwa seseorang yang akan berihram hendaknya membawa
segala sesuatu yang ia perlukan untuk melaksanakan haji, seperti sandal, uang,
segala peralatan haji, dan selama berihram dia tidak boleh memakai barang
barang yang tidak dia bawa ketika berihram.
Anggapan ini
salah sama sekali dan merupakan suatu kebodohan. Seseorang yang akan menunaikan
haji tidak perlu melakukan anggapan ini, ia sama sekali tidak dilarang untuk
memakai peralatan peralatan yang tidak ia bawa ketika berihram, tetapi boleh
boleh saja dia membeli dan memakai hal hal yang dia perlukan, juga mengganti
pakaian ihram yang dipakai ketika berihram dengan semacamnya, begitu juga
mengganti sandalnya dengan sandal lain, dia hanya diharuskan menjauhi larangan larangan ihram yang telah dibahas di artikel sebelumya.
4. Sebagian
Jemaah haji laki laki ketika berihram mereka membiarkan bahu bahu kanan mereka terbuka seperti kondisi pada
waktu dia melakukan thawaf. Hal tersebut tidak diperintahkan oleh agama kecuali
ketika melakukan thawaf saja, baik itu thawaf saja, baik itu thawaf qudum,
maupun thawaf umroh. Adapun selain itu, kedua bahu bahu mereka selayaknya
ditutup rapat oleh selendang ihram karena hal yang demikian itu akan terlihat
baik terutama ketika melakukan shalat.
5. Sebagian
Jemaah haji wanita berpendapat bahwa ihram itu menggunakan pakaian yang
berwarna khusus seperti hijau misalnya. Anggapan ini salah sama sekali karena
bagi wanita tidak ada ketentuan warna kain ihram yang khusus, cukup berihram
dengan pakaian biasa saja, yang terpenting bukan yang berhias mencolok, atau
yang sempit atau yang tembus pandang. Pakaian pakaian yang demikian itu tidak
boleh dipakai, baik sedang berihram maupun dalam kondisi biasa.
6. Sebagian
Jemaah haji wanita ketika berihram meletakkan diatas kepala mereka semacam kain
sorban atau yang lainya sebagai penutup muka, dengan tujuan agar tidak
menyentuh muka. Perbuatan tersebut
salah, dan merupakan usaha yang tidak perlu dilakukan, karena tidak ada dasar
perintah agamanya, adapun hadist yang diriwayatkan Aisyah yang menyatakan bahwa
para wanita menutup muka mereka di hadapan para pria yang bukan muhrim, dalam
kondisi ini tidak disebutkan bahwa para wanita tersebut memakai semacam kain
sorban atau yang lainya sebagai penutup muka, dengan tujuan agar tidak
menyentuh muka, maka dari itu tidak apa apa kain penutup tersebut menyentuh
muka.
7. Sebagian
wanita melalui miqat untuk menunaikan haji kemudian mereka datang bulan sebelum
berihram, meraka tidak jadi berihram, karena mereka atau walinya beranggapan
bahwa untuk berihram disyaratkan agar suci dari haid, maka kemudian mereka
melampaui miqat tanpa berihram telebih dahulu.
Anggapan ini
jelas salah sekali, karena bukan penghalang untuk berihram, jadi wanita yang
sedang haid tidak apa apa untuk berihram
serta melakukan segala amalan amalan haji, kecuali thawaf di masjidil haram,
amalan tersebut diakhirkan sampai suci kembali dari haid, sebagaimana yang
tertera dalam sebuah hadist.
Jadi apabila
wanita yang sedang haid tadi melewati miqat tanpa berihram, maka dia wajib
kembali ke miqat dan berihram disana, dan dia tidak dikenakan sangsi apa apa,
dan apabila dia berihram setelah melewati miqat maka dia berkewajiban membayar
dam, karena telah meninggalkan salah satu wajib haji yang harus dia lakukan
kami Khazzanah tour travel menyelenggarakan paket umroh murah mulai dengan biaya 17,5 juta, paket hemat kami untuk membantu masyarakan dapat umroh dengan harga terjangkau.
kami juga menyediakan paket umroh plus turki, umroh plus al aqsa, umroh plus dubai, bahkan paket tour muslim eropa dan umroh plus eropa juga ada, jemaah tinggal memilih paket umroh yang diinginkan.
#paketumrohnovember #paketumrohakhirtahun #umrohnovember2017 #bekasi #desember2017 #jakarta #tangerang #depok #bogor #bandung #cianjur #cipanas #sumedang #palembang #pekanbaru #jambi