Khazzanah Tour Indonesia Travel Umrah Murah dan Haji Plus : Informasi Umrah, Haji khusus

PT Khazzanah tour terakreditasi A izin umroh no 115/ 2021 izin PIHK no HK 29062021
Khazzanah Tours Travel Umroh Haji Plus
0813 740 59367

Head Office : Jalan otista raya no 46 B Cawang Jakarta Timur
Paket Hajj Plus 2022 Khazzanah Tour
Paket Hajj Plus 2020 Khazzanah Tour

Badal Haji dan Badal Umroh dengan Khazzanah Tour

 

Pengertian Badal Haji

Apa yang dimaksud dengan badal?

 

Arti dari BADAL adalah pengganti. Kata ini mengakar pada bahasa arab namun sudah diserap sempurna oleh Bahasa Indonesia dan dituliskan sebagai BADAL.

Badal haji berarti melaksanakan ibadah haji atas nama orang lain. Badal haji adalah mengerjakan haji untuk orang lain. Ulama sepakat bahwa orang yang telah memenuhi syarat sebagai orang yang mampu melaksanakan haji tidak boleh digantikan oleh orang lain, tetapi apabila ada unsur syari maka bisa digantikan oleh orang lain dan yang mengerjakan badal haji adalah orang yang sudah pernah berhaji.

Begitu pula dengan Badal Umrah adalah mewakilkan atau menggantikan pelaksanaan umrah untuk orang lain. Pelaksanaannya boleh dilakukan oleh anggota keluarga maupun orang lain.


Hadist Tentang Badal Haji dan Badal Umroh


Hadits shahih, ada seorang laki-laki yang menceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh ada kewajiban yang mesti hamba tunaikan pada Allah. Aku mendapati ayahku sudah berada dalam usia senja, tidak dapat melakukan haji dan tidak dapat pula melakukan perjalanan. Apakah mesti aku menghajikannya?” “Hajikanlah dan umrohkanlah dia”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad dan An Nasai)

Hukum Badal Haji dan Hukum Badal Umroh

Dari hadist tersebut diatas bahwa hukum dari Haji Badal itu diperbolehkan, tetapi dengan syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi. Beberapa syarat tersebut seperti di bawah ini

Syarat Badal Haji dan Badal Umroh 


Para ulama menjelaskan bahwa ada tiga syarat boleh membadalkan haji dan umroh:

  • Orang yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji/ umroh sebelumnya.
  • Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu berhaji/ umroh karena sakit atau telah berusia senja.
  • Orang yang dibadalkan haji/ umrohnya mati dalam keadaan Islam. Jika orang yang dibadalkan adalah orang yang tidak pernah menunaikan shalat seumur hidupnya, ia bukanlah muslim sebagaimana lafazh tegas dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, alias dia sudah kafir. Sehingga tidak sah untuk dibadalkan haji/ umrohnya.


Ketentuan badal Haji dan Badal Umroh

Ketentuan badal haji lainnya adalah tidak sah bagi seseorang untuk membadalkan haji bagi orang lain, sedangkan dirinya sendiri belum pernah pergi haji. Hal ini berdasar hadits yang disampaikan oleh Ibnu 'Abbas Radiyallahu 'anhuma, begitu pula untuk badal umroh, orang yang akan membadalkan sudah pernah umroh dahulu untuk diri sendiri setelah itu bisa membadalkan umroh untuk orang lain.

Badal Haji dan Badal Umroh Bersama Khazzanah




Biaya Badal Haji dan Badal Umroh
 

Berapakah biaya badal haji, biaya badal haji sebesar 14,9 juta. Badal haji bersama khazzanah tour dikerjakan oleh muthawif yang berpengalam dan paham ilmunya, pelaksanaan badal haji sesuai alquran dan assunnah, insya Allah kami amanh dan profesional, setiap yang akan dibadalkan ada sertifikat telah dibadalkan dan ada dokumentasi badal haji. Begitu pula untuk Badal umroh bersama khzzanah tour, mendapatkan sertifikat badal umroh, dan dikerjakan oleh muthawif yang berpengalaman dan paham ilmunya. dan juga ada dokumentasi badal umroh.

Silakan hubungi kami untuk info selanjutnya

 

PT. Khazzanah Al-Anshary

Terakreditasi A

Izin Umroh: 115/2021

Izin PIHK:  HK-29062021

Konsultasikan program anda kepada kami:

Junita

wa.me/6281374059367

https://www.paketumrahkhazzanah.com/

Jl. Otista Raya No. 46 B Cawang,  Jakarta Timur


Afiliasi Badal Haji dan Badal Umroh dengan Khazzanah Tour


Travel Umrah Khazzanah Tour

Back To Top