Pengertian Badal Haji
Apa yang dimaksud dengan badal?
Arti dari BADAL adalah pengganti. Kata ini mengakar pada bahasa arab namun sudah diserap sempurna oleh Bahasa
Indonesia dan dituliskan sebagai BADAL.
Badal haji berarti
melaksanakan ibadah haji atas
nama orang lain. Badal haji adalah
mengerjakan haji untuk
orang lain. Ulama sepakat bahwa orang yang telah memenuhi syarat sebagai
orang yang mampu melaksanakan haji tidak
boleh digantikan oleh orang lain, tetapi apabila ada unsur syari maka bisa
digantikan oleh orang lain dan yang mengerjakan badal haji adalah orang yang
sudah pernah berhaji.
Begitu pula dengan Badal Umrah adalah mewakilkan atau menggantikan pelaksanaan umrah untuk orang lain. Pelaksanaannya boleh dilakukan oleh anggota keluarga maupun orang lain.
Hadist Tentang Badal Haji dan Badal Umroh
Hadits shahih, ada seorang laki-laki yang menceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh ada kewajiban yang mesti hamba tunaikan pada Allah. Aku mendapati ayahku sudah berada dalam usia senja, tidak dapat melakukan haji dan tidak dapat pula melakukan perjalanan. Apakah mesti aku menghajikannya?” “Hajikanlah dan umrohkanlah dia”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad dan An Nasai)
Hukum Badal Haji dan Hukum Badal Umroh
Dari hadist
tersebut diatas bahwa hukum dari Haji Badal itu diperbolehkan, tetapi dengan syarat
dan ketentuan yang harus terpenuhi. Beberapa syarat tersebut seperti di bawah ini
Syarat Badal Haji dan Badal Umroh
Para ulama menjelaskan bahwa ada tiga syarat boleh membadalkan haji dan umroh:
- Orang yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji/ umroh sebelumnya.
- Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu berhaji/ umroh karena sakit atau telah berusia senja.
- Orang yang dibadalkan haji/ umrohnya mati dalam keadaan Islam. Jika orang yang dibadalkan adalah orang yang tidak pernah menunaikan shalat seumur hidupnya, ia bukanlah muslim sebagaimana lafazh tegas dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, alias dia sudah kafir. Sehingga tidak sah untuk dibadalkan haji/ umrohnya.
Ketentuan badal Haji dan Badal Umroh
Ketentuan badal haji lainnya adalah tidak sah bagi seseorang untuk membadalkan haji bagi orang lain, sedangkan dirinya sendiri belum pernah pergi haji. Hal ini berdasar hadits yang disampaikan oleh Ibnu 'Abbas Radiyallahu 'anhuma, begitu pula untuk badal umroh, orang yang akan membadalkan sudah pernah umroh dahulu untuk diri sendiri setelah itu bisa membadalkan umroh untuk orang lain.
Badal Haji dan Badal Umroh Bersama Khazzanah
Biaya Badal Haji dan Badal Umroh Berapakah biaya badal haji, biaya badal haji sebesar 14,9 juta. Badal haji bersama khazzanah tour dikerjakan oleh muthawif yang berpengalam dan paham ilmunya, pelaksanaan badal haji sesuai alquran dan assunnah, insya Allah kami amanh dan profesional, setiap yang akan dibadalkan ada sertifikat telah dibadalkan dan ada dokumentasi badal haji. Begitu pula untuk Badal umroh bersama khzzanah tour, mendapatkan sertifikat badal umroh, dan dikerjakan oleh muthawif yang berpengalaman dan paham ilmunya. dan juga ada dokumentasi badal umroh.
PT. Khazzanah Al-Anshary
Terakreditasi A
Izin Umroh: 115/2021
Izin PIHK: HK-29062021
Konsultasikan program anda kepada kami:
Junita
wa.me/6281374059367
https://www.paketumrahkhazzanah.com/
Jl. Otista Raya No. 46 B Cawang, Jakarta Timur